MAHASISWA BARU :
Yang dimaksud dengan mahasiswa baru adalah calon mahasiswa yang telah dinyatakan LULUS seleksi ujian masuk (TULIS dan KESEHATAN) dan telah melakukan registrasi daftar ulang
PERSYARATAN REGISTRASI MAHASISWA BARU:
a. Telah menyelesaikan administrasi keuangan sesuai ketentuan.
b. Berkas-berkas yang terdiri dari :
- Satu lembar foto copy ijasah dan STTB ( legalisir )
- Pas photo ukuran 4 x6 sebanyak 4 lembar
- Satu lembar foto copy kartu test masuk
- Satu lembar foto copy bukti pembayaran dari Bank
c. Seluruh berkas diatas dimasukkan kedalam stop map
KEGIATAN CALON MAHASISWA BARU PADA SAAT REGISTRASI:
- Melengkapi berkas registrasi
- Menerima bukti sah registrasi dari bendahara
- Mendapat penjelasan tentang kegiatan PSK/OPSPEK
























